Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka peluang relaksasi tenggat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Kebijakan ini dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idulfitri, yang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan wajib pajak.
Senada dengan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pemerintah juga menyiapkan opsi relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.
“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026. Namun, relaksasi tetap menjadi opsi,” jelasnya.