Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Kebijakan perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal, terutama di tengah periode libur panjang keagamaan. (Frcn)