JAKARTA, PustakaJC.co – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mundur satu bulan dari tenggat awal yang ditetapkan pada tiga puluh satu Maret dua ribu dua puluh enam.
Perpanjangan tersebut, menurut Purbaya, akan segera diformalkan melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
“Perpanjangan masa lapor SPT menjadi 30 April, diperpanjang satu bulan,” ujar Purbaya di Jakarta, Demikian dikutip dari jatim.antaranews.com, rabu, (25/3/2026).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka peluang relaksasi tenggat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Kebijakan ini dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idulfitri, yang berpotensi memengaruhi kepatuhan pelaporan wajib pajak.
Senada dengan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pemerintah juga menyiapkan opsi relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.
“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026. Namun, relaksasi tetap menjadi opsi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 24 Maret 2026 sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Rinciannya, aktivasi akun terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun pelaporan SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025 didominasi oleh 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Kebijakan perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal, terutama di tengah periode libur panjang keagamaan. (Frcn)