SURABAYA, PustakaJC.co – Pemandangan kabel fiber optik yang semrawut masih mudah ditemukan di berbagai sudut Kota Surabaya. Kabel-kabel yang bergelantungan di tiang listrik dinilai mengganggu estetika kota dan membuat wajah Surabaya terlihat kurang tertata.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Surabaya segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kabel-kabel yang tidak tertata rapi, terutama jaringan yang dipasang tanpa izin resmi atau sudah tidak aktif namun tetap dibiarkan menggantung.
“Kalau ditata dengan rapi kan lebih bagus. Kalau tidak punya izin ya harus dicabut,” ujar Anita, warga Gubeng, Surabaya. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Minggu (10/5/2026).
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menilai masih banyak provider yang melanggar aturan pemasangan kabel fiber optik.
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari izin yang sudah habis namun jaringan tetap aktif, pemasangan kabel melebihi panjang yang diizinkan, hingga penggunaan jaringan milik provider lain tanpa izin.
Afif menjelaskan kondisi tersebut membuat kabel menjuntai tidak beraturan dan merusak keindahan kota. Padahal, tiang dan aset yang digunakan untuk pemasangan jaringan merupakan milik Pemkot Surabaya yang harus dimanfaatkan sesuai aturan.
“Fenomena yang kami temukan ada tiga. Pertama, izin sewanya habis tapi kabel tetap menyala. Kedua, izinnya hanya 2.000 meter tapi dipasang sampai 4.000 meter. Ketiga, ada provider yang menumpang kabel milik pihak lain tanpa izin,” kata Afif.
Ia juga meminta Pemkot Surabaya menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk pemutusan otomatis terhadap jaringan provider yang tidak memperpanjang izin atau menunggak pembayaran sewa.
Selain itu, DPRD Surabaya menyoroti banyaknya kabel tidak aktif yang masih menggantung di udara. Kabel-kabel tersebut dianggap sebagai “sampah visual” yang tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
Afif menegaskan, penindakan terhadap provider nakal perlu dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pemutusan kabel jika pelanggaran tetap berlanjut.
“Kalau melanggar beri SP1, SP2, setelah itu putus saja,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Surabaya mendorong lahirnya regulasi baru yang mewajibkan seluruh jaringan utilitas ditanam di bawah tanah melalui sistem ducting. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat Surabaya tampil lebih rapi dan modern seiring pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi. (frchn)