Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Menurut Heti, langkah awal yang akan dilakukan DKeb adalah mengidentifikasi potensi budaya yang perlu diprioritaskan untuk dikembangkan. Dari hasil identifikasi tersebut, DKeb akan menyusun rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada bidang kuratorial, DKeb akan melakukan seleksi dan penilaian terhadap berbagai pertunjukan maupun kegiatan budaya agar sesuai dengan karakter serta visi kebudayaan Kota Surabaya.