SURABAYA, PustakaJC.co – Dewan Kebudayaan (DKeb) Surabaya periode 2026–2029 menetapkan dua fokus utama dalam menjalankan tugasnya, yakni bidang kuratorial serta penelitian dan kebijakan kebudayaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat arah pemajuan budaya di Kota Pahlawan secara lebih terstruktur dan berbasis riset, Senin, (18/5/2026).
Ketua DKeb Surabaya, Heti Palestina Yunani, menjelaskan bahwa peran dewan kebudayaan kini jauh lebih luas dibanding sebelumnya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, cakupan tugas DKeb tidak hanya berfokus pada kesenian, tetapi juga mencakup 10 objek pemajuan kebudayaan.
“Kerja dewan kebudayaan tidak lagi hanya berfokus pada seni. Seni adalah salah satu dari sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang harus dikembangkan,” ujar Heti usai menerima Surat Keputusan (SK) Pengurus DKeb di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya. Demikian dikutip dari surabaya.go.id, Senin, (18/5/2026).
Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Menurut Heti, langkah awal yang akan dilakukan DKeb adalah mengidentifikasi potensi budaya yang perlu diprioritaskan untuk dikembangkan. Dari hasil identifikasi tersebut, DKeb akan menyusun rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pada bidang kuratorial, DKeb akan melakukan seleksi dan penilaian terhadap berbagai pertunjukan maupun kegiatan budaya agar sesuai dengan karakter serta visi kebudayaan Kota Surabaya.
Sementara itu, bidang penelitian dan kebijakan akan bertugas melakukan kajian mendalam sebagai dasar penyusunan arah kebijakan kebudayaan Pemerintah Kota Surabaya.
“Dari penelitian itulah akan diketahui prioritas pengembangan, apakah aksara Jawa, ludruk, atau unsur budaya lain yang memang perlu mendapat perhatian khusus,” jelas Heti.
Ia menambahkan, proses penelitian akan melibatkan masyarakat hingga tingkat kelurahan agar potensi budaya lokal dapat dipetakan secara komprehensif.
Dengan pendekatan berbasis riset, program kebudayaan diharapkan lebih tepat sasaran dan tidak semata-mata berorientasi pada penyelenggaraan acara.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kebudayaan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018.
Menurutnya, kebudayaan tidak hanya berkaitan dengan seni pertunjukan, tetapi juga mencerminkan karakter dan identitas masyarakat.
“Kebudayaan itu luas. Kesenian adalah bagian di dalamnya, dan semuanya berkaitan dengan pembentukan karakter warga Surabaya,” ujar Eri.
Ia juga meminta DKeb memanfaatkan berbagai fasilitas milik Pemkot Surabaya, seperti Balai Pemuda, Balai Budaya, taman kota, hingga Hi-Tech Mall, sebagai ruang ekspresi bagi seniman dan budayawan.
Eri berharap Dewan Kebudayaan Surabaya dapat menjadi mitra strategis pemerintah kota dalam merumuskan program yang mampu memperkuat identitas budaya Kota Pahlawan. (frchn)