Manik menegaskan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 harus dikawal bersama. Regulasi tersebut melarang iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam radius 500 meter dari sekolah.
Ia juga mengajak generasi muda untuk aktif mendokumentasikan dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar. Pengawasan partisipatif dinilai menjadi salah satu langkah efektif untuk menekan normalisasi rokok di ruang publik.
Dukungan terhadap upaya tersebut juga datang dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji. Ia menegaskan bahwa status Kota Layak Anak harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang melindungi anak dari paparan asap rokok.
“Surabaya baru saja berhasil menurunkan angka stunting secara drastis dari 28,9 persen menjadi 1,6 persen. Namun, penurunan ini tidak akan berdampak maksimal jika anak-anak tumbuh di lingkungan yang tercemar asap rokok,” ujar Armudji.