Selain menyasar narasumber pembuat pernyataan, Gus Ipul secara khusus memberi perhatian pada peran pengelola kanal media digital atau podcast yang memfasilitasi penayangan konten tersebut.
Menurutnya, pihak yang merekam, mengemas, memberi judul, hingga mempublikasikan konten memiliki beban tanggung jawab editorial yang sama. Pengelola platform wajib menjelaskan proses verifikasi serta penyediaan ruang hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
“Jangan kemudian seseorang diberi panggung untuk menuduh siapa saja tanpa bukti, lalu ketika menimbulkan kerugian semua merasa tidak bertanggung jawab. Narasumber harus mempertanggungjawabkan ucapannya, sementara pengelola medianya juga harus menjelaskan proses editorial dan verifikasinya,” tambah Gus Ipul.
Ia menegaskan bahwa wacana penegakan hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan personal Rais Aam, melainkan demi menjaga martabat organisasi (jamiyah) NU serta merawat iklim ruang publik agar tidak dipenuhi oleh tuduhan spekulatif.
“Silakan bicara, silakan mengkritik. Tetapi ketika sudah membuat tuduhan serius terhadap kehormatan seseorang, apalagi mengaitkannya dengan tindak pidana, harus berani membuktikannya. Jangan hanya berani membual di depan mikrofon. Mari kita uji di hadapan hukum,” pungkasnya. (ivan)