Tegaskan Kehormatan Rais Aam PBNU, Gus Ipul Desak Pihak yang Melontarkan Fitnah Diproses Hukum

komunitas | 28 September 2026 13:10

Tegaskan Kehormatan Rais Aam PBNU, Gus Ipul Desak Pihak yang Melontarkan Fitnah Diproses Hukum
Sekjen PBNU periode 2021–2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (dok jatimpos)

JAKARTA, PustakaJC.co - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021–2026, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan pentingnya mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang melayangkan tuduhan tanpa bukti terhadap Rais Aam PBNU.

 

Gus Ipul menilai, narasi dan tuduhan yang menyerang kehormatan Rais Aam belakangan ini sudah terlewat batas dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (28/9/2026).

 

“Rais Aam tidak boleh dibiarkan sendirian menanggung kerusakan nama baik pribadi maupun jamiyah akibat bualan tanpa bukti. Lawan para pembual. Saatnya fitnah diuji di hadapan hukum,” tegas Gus Ipul, Minggu, (27/9/2026).

 

 

 

Ia menyoroti seriusnya dampak tuduhan yang mengaitkan seseorang dengan dugaan aliran uang hasil korupsi. Menurutnya, tuduhan semacam itu bukan sekadar persoalan adu opini, melainkan tindakan yang merusak reputasi, menghancurkan kredibilitas, meruntuhkan kepercayaan publik, serta memunculkan stigma hukum secara sepihak.

 

Terlebih lagi, narasi tersebut disebarkan melalui ruang digital yang memiliki daya jangkau luas dan jejak permanen. Kerugian yang ditimbulkan, kata Gus Ipul, tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi berpotensi membebani pihak yang dituduh dalam jangka panjang.

 

Meskipun klarifikasi publik telah dilakukan untuk mencegah bias persepsi di masyarakat, Gus Ipul menekankan bahwa langkah tersebut belum cukup. Tuduhan berskala serius harus direspon dengan tindakan hukum yang setimpal.

 

“Kalau tuduhannya serius, maka jawabannya juga harus serius. Bawa ke jalur hukum. Pihak yang menuduh harus diminta membuktikan seluruh tuduhannya di ruang pembuktian yang sah,” ujarnya.

 

 

Selain menyasar narasumber pembuat pernyataan, Gus Ipul secara khusus memberi perhatian pada peran pengelola kanal media digital atau podcast yang memfasilitasi penayangan konten tersebut.

Menurutnya, pihak yang merekam, mengemas, memberi judul, hingga mempublikasikan konten memiliki beban tanggung jawab editorial yang sama. Pengelola platform wajib menjelaskan proses verifikasi serta penyediaan ruang hak jawab bagi pihak yang dirugikan.

 

“Jangan kemudian seseorang diberi panggung untuk menuduh siapa saja tanpa bukti, lalu ketika menimbulkan kerugian semua merasa tidak bertanggung jawab. Narasumber harus mempertanggungjawabkan ucapannya, sementara pengelola medianya juga harus menjelaskan proses editorial dan verifikasinya,” tambah Gus Ipul.

 

Ia menegaskan bahwa wacana penegakan hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan personal Rais Aam, melainkan demi menjaga martabat organisasi (jamiyah) NU serta merawat iklim ruang publik agar tidak dipenuhi oleh tuduhan spekulatif.

 

“Silakan bicara, silakan mengkritik. Tetapi ketika sudah membuat tuduhan serius terhadap kehormatan seseorang, apalagi mengaitkannya dengan tindak pidana, harus berani membuktikannya. Jangan hanya berani membual di depan mikrofon. Mari kita uji di hadapan hukum,” pungkasnya. (ivan)