Ia merinci, selain jalan berlubang dan bansos, aduan lain yang kerap dilaporkan meliputi lampu penerangan jalan umum (PJU), persoalan sampah, pungutan liar, hingga penyalahgunaan trotoar.
“Untuk tindak lanjut, kami memiliki batas waktu kurang dari lima hari. Rata-rata laporan sudah diproses sebelum tenggat,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025, total aduan yang masuk mencapai 1.989 laporan. Dari jumlah tersebut, 1.962 telah diselesaikan, 25 masih diproses, dan 2 belum ditindaklanjuti.