853 Aduan Masuk, Jalan Rusak dan Bansos Dominasi Keluhan Warga Gresik

gresik | 15 April 2026 18:44

853 Aduan Masuk, Jalan Rusak dan Bansos Dominasi Keluhan Warga Gresik
Petugas Admin aplikasi SP4AN Lapor Diskominfo Gresik saat memverifikasi laporan masyarakat. (dok gresiksatu)

GRESIK, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mencatat lonjakan aduan masyarakat terkait layanan publik. Dalam tiga bulan pertama tahun 2026, total 853 laporan masuk, dengan persoalan jalan rusak dan bantuan sosial (bansos) menjadi keluhan terbanyak.

 

Data tersebut dihimpun dari evaluasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik sejak 1 Januari hingga 27 Maret 2026. Dari total laporan, sebanyak 793 aduan telah diselesaikan, 54 masih dalam proses penanganan, dan 6 laporan belum ditindaklanjuti. Dilansir dari gresiksatu.com, Rabu, (15/4/2026).

 

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik, Zurron Arifin, mengatakan meningkatnya jumlah aduan justru menunjukkan akses masyarakat terhadap layanan pengaduan semakin terbuka.

 

“Ini menandakan masyarakat semakin mudah mengakses layanan pengaduan, baik melalui aplikasi, website, media sosial, maupun WhatsApp Lapor GUS yang sudah terintegrasi,” ujarnya, Rabu, (15/4/2026).

 

 

Ia merinci, selain jalan berlubang dan bansos, aduan lain yang kerap dilaporkan meliputi lampu penerangan jalan umum (PJU), persoalan sampah, pungutan liar, hingga penyalahgunaan trotoar.

 

“Untuk tindak lanjut, kami memiliki batas waktu kurang dari lima hari. Rata-rata laporan sudah diproses sebelum tenggat,” jelasnya.

 

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025, total aduan yang masuk mencapai 1.989 laporan. Dari jumlah tersebut, 1.962 telah diselesaikan, 25 masih diproses, dan 2 belum ditindaklanjuti.

 

 

Laporan masyarakat ini dihimpun melalui sistem SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), yang menjadi kanal resmi pemerintah dalam menampung aspirasi publik secara terintegrasi.

 

Melalui platform ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, hingga permintaan informasi dengan melengkapi detail kejadian seperti waktu, lokasi, dan kronologi. Laporan juga dapat disampaikan secara anonim demi menjaga keamanan pelapor.

 

Setiap aduan yang masuk akan mendapatkan nomor identitas atau tracking ID, sehingga pelapor dapat memantau proses tindak lanjut oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

 

Pemkab Gresik pun terus mendorong peningkatan transparansi, termasuk dengan mempublikasikan tindak lanjut aduan melalui kanal resmi masing-masing instansi. (ivan)