Nasib Ribuan Honorer Non ASN Gresik di Ujung Tanduk, DPRD Pastikan Tak Ada PHK

gresik | 07 Januari 2026 19:40

Nasib Ribuan Honorer Non ASN Gresik di Ujung Tanduk, DPRD Pastikan Tak Ada PHK
Ketua DPRD Syahrul Munir saat jumpa pers di DPRD Gresik. (dok gresiksatu)

GRESIK, PustakaJC.co – Ribuan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik berada dalam situasi penuh kecemasan. Mereka yang tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menghadapi masa transisi kepegawaian yang krusial.

 

Kekhawatiran itu mencuat seiring penataan ulang status pegawai Non ASN yang tengah dilakukan pemerintah daerah. Meski demikian, DPRD Kabupaten Gresik menegaskan bahwa proses transisi ini tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dilansir dari gresiksatu.com, Rabu, (7/1/2026).

 

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penuh masa transisi kepegawaian agar tidak merugikan pegawai yang telah lama mengabdi.

 

 

Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik tidak serta-merta mengganti pegawai lama dengan tenaga baru hanya karena alasan administratif.

 

“Kami mengingatkan OPD agar tidak mengganti orang baru selama pegawai yang sudah ada kinerjanya baik, terlebih saat ini sedang berlangsung masa transisi kepegawaian,” ujar Syahrul, Rabu, (7/1/2026).

 

Syahrul menjelaskan, hasil koordinasi DPRD bersama Bupati Gresik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Sekretaris Daerah telah mengerucut pada skema paling realistis, yakni pengalihan status melalui alih daya (outsourcing).

 

“Sempat ada opsi tenaga ahli jasa perorangan, namun terkendala persyaratan administratif seperti NIB, NPWP, serta sertifikat keahlian. Karena itu, outsourcing dinilai paling memungkinkan agar kejelasan hubungan kerja bisa segera didapatkan,” jelasnya.

 

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengakomodasi pegawai Non ASN yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu.

 

Skema tersebut meliputi pengalihan status melalui alih daya, penempatan sebagai tenaga ahli, serta pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

“Untuk skema alih daya, jabatan yang diakomodasi antara lain pramubakti, pramusaji, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, serta pelayanan publik harian,” terangnya.

 

Dalam rangka penataan pegawai Non ASN, BKPSDM Gresik sebelumnya telah melakukan desk validasi data pada Februari 2025 yang melibatkan seluruh OPD, kecamatan, UPT puskesmas, serta UPT Dinas Pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk pegawai Non ASN di wilayah kepulauan.

 

 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pegawai Non ASN yang tercatat dalam sistem PRESTIGE sebagai dasar penentuan kebijakan lanjutan.

 

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah pegawai BLUD tercatat sebanyak 44 orang, tenaga ahli guru 501 orang, tenaga ahli 10 orang, tenaga ahli dokter spesialis 6 orang, serta tenaga alih daya mencapai 1.434 orang. (ivan)