Eri juga menekankan tiga hal: pelayanan publik tidak boleh berbelit, jam kerja dimulai tepat pukul 07.30 WIB, dan layanan di balai RW tetap berjalan tanpa pungutan.
“Kalau setelah peringatan ini masih ada pungli, maka tidak ada lagi toleransi. Pegawai akan langsung dicopot,” tandasnya.