SURABAYA, PustakaJC.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan kepada seorang pegawai Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), Senin, (8/9/2025).
Sidak ini dilakukan setelah Eri menerima laporan masyarakat melalui kanal pengaduan, termasuk media sosial dan WhatsApp pribadinya.
“Saya selalu terbuka dengan laporan warga, baik lewat Instagram maupun WA. Semua aduan saya tindaklanjuti,” ujar Eri.
Dalam sidak, pegawai berinisial B mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang pungli. Eri meminta seluruh pegawai membuat surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Saya minta uangnya dikembalikan. Dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas ASN,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Inspektorat Kota Surabaya diminta melakukan pemeriksaan, sementara seluruh pegawai Pemkot Surabaya—baik PNS, P3K, maupun tenaga lapangan—diwajibkan menandatangani surat pernyataan anti-pungli.
Eri juga menekankan tiga hal: pelayanan publik tidak boleh berbelit, jam kerja dimulai tepat pukul 07.30 WIB, dan layanan di balai RW tetap berjalan tanpa pungutan.
“Kalau setelah peringatan ini masih ada pungli, maka tidak ada lagi toleransi. Pegawai akan langsung dicopot,” tandasnya.