SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Kota Surabaya memastikan pelaksanaan normalisasi Sungai Kalianak tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang terdampak. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C bersama warga Moro Krembangan, Selasa, (30/9/2025).
Ketua Komisi C, Eri Irawan, menyebut rapat tersebut menjadi forum penting untuk mempertemukan kepentingan warga dengan pemerintah. Menurutnya, proyek yang berasal dari kebijakan pusat tetap harus dijalankan dengan pendekatan humanis. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (30/9/2025).
“Warga tidak menolak normalisasi, tapi mereka ingin kepastian soal dampak dan solusinya. Itu yang kita kawal,” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Ghufron, kembali menegaskan bahwa pelebaran sungai cukup 8 meter, bukan 18,6 meter seperti rencana Pemkot. Ia menilai ada lebih dari seribu jiwa yang terancam terdampak.
“Kami ingin pemerintah serius memikirkan relokasi, bukan sekadar menggusur,” tegasnya.
Dari pemerintah, Kabid Drainase Pemkot Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menjelaskan bahwa pelebaran 18,6 meter adalah jalan tengah agar banjir bisa teratasi tanpa menimbulkan dampak lebih besar.
“Sesuai aturan sebenarnya 30 meter. Jadi ini kompromi,” katanya.
Komisi C DPRD menyoroti tiga poin utama yang harus diperhatikan: kejelasan komunikasi antara aparat dan warga, pemetaan dampak secara detail, serta jaminan relokasi yang layak.
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menambahkan, “Pemerintah harus transparan sejak awal agar warga tidak merasa diabaikan. Kompensasi dan relokasi harus jelas.”
Dengan begitu, DPRD Surabaya menegaskan bahwa normalisasi Kalianak tetap berjalan, namun keberpihakan pada warga menjadi prioritas utama. (ivan)