DPRD Surabaya Desak Baznas Tuntaskan Kasus Ijazah Tertahan dan Rumah Tak Layak Huni

surabaya | 07 Oktober 2025 07:00

DPRD Surabaya Desak Baznas Tuntaskan Kasus Ijazah Tertahan dan Rumah Tak Layak Huni
Komisi D DPRD Surabaya ketika menggelar rapat koordinasi dengan Baznas Kota Surabaya, Dispendik, Dinsos, Disperinaker, Dinkes serta Bagian Perekonomian dan Kesra. (dok bhirawa)

SURABAYA, PustakaJC.co — Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya mempercepat penanganan masalah sosial warga, terutama terkait penahanan ijazah siswa dan bedah rumah tidak layak huni (Rutilahu). Desakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah dinas terkait, Senin, (6/10/2025).

 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Bagian Perekonomian dan Kesra Pemkot Surabaya. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Selasa, (7/10/2025).

 

Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh warga.

 

“Surabaya ini kota besar. Tidak seharusnya ada anak yang ijazahnya tertahan hanya karena masalah biaya,” ujarnya.

 

 

 

Hal senada disampaikan dr. Zuhrotul Mar’ah yang menyoroti mekanisme bantuan “tebus ijazah” antara Baznas dan sekolah. Ia menilai sistem pembagian bantuan setengah dari Baznas dan separuh dari sekolah belum ideal.

 

“Model bantuan seperti ini perlu dievaluasi. Harus ada mekanisme yang benar-benar tuntas tanpa membebani sekolah atau siswa,” tegasnya.

 

Selain itu, Zuhrotul juga mengingatkan pentingnya pendampingan terhadap penerima bantuan usaha agar program pemberdayaan ekonomi tidak berhenti di tengah jalan.

 

“Rombong usaha yang sudah diberikan perlu didampingi, agar tidak mangkrak atau dijual ke pihak lain,” tambahnya.

 

 

 

Sementara itu, Abdul Malik menyoroti lambannya realisasi program bedah rumah bagi warga tidak mampu. Ia mencontohkan dua rumah roboh sejak tahun lalu, namun bantuan baru turun setahun kemudian.

 

“Kondisi darurat semestinya ditangani cepat. Jangan sampai warga menunggu terlalu lama,” katanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa dana BOS dan BOPDA tidak digunakan untuk pungutan tambahan di sekolah swasta. Ia memastikan akan memaparkan data terbaru guna menghindari kesalahpahaman publik.

 

 

 

 

Dari pihak Disperinaker, Ridwan menjelaskan program padat karya dan bantuan alat usaha yang telah melibatkan ratusan warga. Tahun 2024, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam pelatihan keterampilan bagi eks-ODGJ.

 

Sementara itu, Ketua Baznas Surabaya, Mohamad Hamzah, mengakui adanya kendala teknis dalam pelaksanaan program bedah rumah, khususnya terkait status kepemilikan tanah.

 

“Kalau tanah masih sengketa atau atas nama ahli waris, kami tidak bisa membangun. Tapi kami bantu lewat program pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.

 

 

 

 

Hamzah menambahkan, koordinasi antara Baznas, Pemkot, dan Baznas Provinsi terus dilakukan untuk mencari solusi permanen terhadap kasus ijazah tertahan di sekolah-sekolah swasta.

 

Rapat tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, Baznas, dan Pemkot Surabaya dalam menangani persoalan sosial warga, agar program pendidikan, kesehatan, dan perumahan dapat berjalan cepat, tepat, dan berkeadilan. (ivan)