“Seharusnya kelurahan bisa mengambil peran sebagai fasilitator, bukan sekadar mengarahkan. Kita ingin urusan ini selesai cepat, karena jika dibiarkan bisa menimbulkan sengketa hingga masalah perpajakan di masa depan,” tegas wakil ketua DPRD Surabaya ini.
Ia mengingatkan, pengurusan sertifikasi tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga terkait hak dasar warga atas kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Laila juga berharap pola kerja sama Pemkot dengan lembaga lain dapat meniru skema program Lontong Balap (Layanan Online Terpadu One Gate System) yang selama ini berjalan baik antara Pemkot, Dispendukcapil, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan hadirnya solusi berbasis kolaborasi dan pendampingan, Pemkot Surabaya diharapkan mampu menciptakan sistem layanan pertanahan yang lebih inklusif, mudah diakses, dan mendorong kepastian hukum bagi seluruh warga. (ivan)