SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan sistem parkir non-tunai secara bertahap di seluruh tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, keadilan tarif, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Digitalisasi parkir diawali dengan uji coba pembayaran non-tunai di sejumlah titik strategis. Pemkot Surabaya menyiapkan berbagai metode pembayaran, mulai e-money, e-toll hingga QRIS, serta membekali juru parkir dengan perangkat Electronic Data Capture (EDC). Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (22/12/2025).
Pemkot menargetkan sistem ini diterapkan penuh pada 1.510 titik parkir dengan melibatkan 1.749 juru parkir resmi pada Februari 2026.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menilai potensi PAD dari parkir tepi jalan umum di Surabaya sangat besar jika dikelola optimal. Ia menyebut nilainya bisa mencapai Rp55 miliar per tahun, sehingga sistem manual yang rawan kebocoran perlu segera ditinggalkan.
“Digitalisasi parkir menjadi solusi untuk meminimalkan kebocoran penerimaan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan,” ujarnya.
Secara hukum, kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi kewenangan pemungutan secara digital guna mewujudkan transparansi dan pemerataan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penerapan parkir digital bukan semata mengejar peningkatan pendapatan daerah, melainkan membangun tata kelola parkir yang tertib, adil, dan transparan.
“Sistem non-tunai memberi kepastian tarif, mengurangi konflik di lapangan, serta melindungi pengguna jasa, juru parkir, dan pelaku usaha,” tegas Eri.
Meski demikian, sejumlah akademisi mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dan bertahap, khususnya bagi juru parkir dan pelaku usaha yang harus beradaptasi dengan teknologi baru. Kesiapan infrastruktur dan literasi digital masyarakat juga menjadi faktor krusial keberhasilan kebijakan ini.
Di sisi lain, dukungan publik cenderung positif. Mayoritas warga Surabaya menyatakan setuju dengan parkir digital, meski sebagian kecil masih menginginkan opsi pembayaran tunai.
Dengan uji coba, sosialisasi intensif, serta penguatan aspek hukum dan sosial, Pemkot Surabaya berharap transformasi layanan parkir ini mampu meningkatkan PAD sekaligus menghadirkan kenyamanan dan keadilan bagi warga kota. (ivan)