Kaleidoskop 2025 Adu Kuat Jukir Liar dan Pemkot Surabaya Siapa yang Diuntungkan

surabaya | 27 Desember 2025 18:41

 

Aksi penertiban itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat inspeksi mendadak pada pertengahan 2025. Video sidak tersebut sempat viral di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan, baik dukungan maupun kritik.

 

“Yang saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana. Maka toko juga ikut kami tutup,” ujar Eri saat itu.

 

Pemkot Surabaya kemudian menegaskan kewajiban setiap minimarket menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan rompi berlogo perusahaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir tertanggal 2 Juni 2025. Jika tidak dipatuhi, pemilik usaha terancam sanksi hingga penyegelan lahan parkir.

 

Kebijakan tersebut menuai respons beragam. Sebagian masyarakat menilai langkah tegas Pemkot sebagai upaya melindungi konsumen dari pungutan liar. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku usaha menganggap kebijakan itu berpotensi menambah beban operasional.