Di tengah polemik tersebut, Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO) Kota Surabaya menyatakan komitmennya mendukung penataan parkir. Tujuh jaringan minimarket yang tergabung dalam APRINDO sepakat menggratiskan parkir bagi pelanggan.
“Kami sejak awal berkomitmen sebagai toko komunitas dengan menyediakan parkir gratis,” kata perwakilan APRINDO Surabaya, Romadhoni, usai forum pengusaha minimarket se-Surabaya.
Adapun tujuh jaringan ritel yang tergabung dalam APRINDO Surabaya meliputi Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K-Mart, dan Family Mart. Seluruhnya menyatakan tidak menarik biaya parkir kepada konsumen.
Kebijakan penertiban jukir liar ini menjadi salah satu catatan penting dalam kaleidoskop Surabaya 2025. Tarik-ulur antara penegakan aturan, kepentingan pelaku usaha, serta perlindungan konsumen menunjukkan bahwa persoalan parkir masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu solusi berkelanjutan dari Pemkot Surabaya. (ivan)