Kaleidoskop 2025 Adu Kuat Jukir Liar dan Pemkot Surabaya Siapa yang Diuntungkan

surabaya | 27 Desember 2025 18:41

Kaleidoskop 2025 Adu Kuat Jukir Liar dan Pemkot Surabaya Siapa yang Diuntungkan
Suasana malam di Tunjungan Romansa tanpa parkir tepi jalan umum (TJU). Pengunjung menikmati malam dengan kulineran atau berkumpul bersama pasangan, sahabat, dan keluarga. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Sepanjang 2025, persoalan juru parkir (jukir) liar menjadi salah satu isu yang paling sering menyedot perhatian publik di Kota Surabaya. Praktik parkir tidak resmi yang merugikan konsumen memicu desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak lebih tegas dan konsisten.

 

Keberadaan jukir liar masih mudah ditemui di sejumlah titik strategis, terutama di kawasan pusat perbelanjaan, pertokoan, hingga lokasi wisata. Tidak sedikit warga mengeluhkan tarif parkir yang dipatok melebihi ketentuan, bahkan tanpa karcis resmi. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (27/12/2025).

 

Situasi tersebut mendorong Pemkot Surabaya mengambil langkah penertiban sepanjang 2025. Salah satu kebijakan yang paling menyita perhatian publik adalah penyegelan lahan parkir minimarket yang dinilai membiarkan praktik parkir liar berlangsung.

 

 

 

Aksi penertiban itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat inspeksi mendadak pada pertengahan 2025. Video sidak tersebut sempat viral di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan, baik dukungan maupun kritik.

 

“Yang saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana. Maka toko juga ikut kami tutup,” ujar Eri saat itu.

 

Pemkot Surabaya kemudian menegaskan kewajiban setiap minimarket menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan rompi berlogo perusahaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir tertanggal 2 Juni 2025. Jika tidak dipatuhi, pemilik usaha terancam sanksi hingga penyegelan lahan parkir.

 

Kebijakan tersebut menuai respons beragam. Sebagian masyarakat menilai langkah tegas Pemkot sebagai upaya melindungi konsumen dari pungutan liar. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku usaha menganggap kebijakan itu berpotensi menambah beban operasional.

 

 

Di tengah polemik tersebut, Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO) Kota Surabaya menyatakan komitmennya mendukung penataan parkir. Tujuh jaringan minimarket yang tergabung dalam APRINDO sepakat menggratiskan parkir bagi pelanggan.

 

“Kami sejak awal berkomitmen sebagai toko komunitas dengan menyediakan parkir gratis,” kata perwakilan APRINDO Surabaya, Romadhoni, usai forum pengusaha minimarket se-Surabaya.

 

Adapun tujuh jaringan ritel yang tergabung dalam APRINDO Surabaya meliputi Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K-Mart, dan Family Mart. Seluruhnya menyatakan tidak menarik biaya parkir kepada konsumen.

 

Kebijakan penertiban jukir liar ini menjadi salah satu catatan penting dalam kaleidoskop Surabaya 2025. Tarik-ulur antara penegakan aturan, kepentingan pelaku usaha, serta perlindungan konsumen menunjukkan bahwa persoalan parkir masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu solusi berkelanjutan dari Pemkot Surabaya. (ivan)