SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya optimistis penerapan digitalisasi pajak daerah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Pada 2026, potensi penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp 109 miliar, naik jauh dibanding capaian sebelumnya sekitar Rp 70 miliar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, sistem digitalisasi pajak saat ini telah diterapkan di sektor rumah makan dan hotel. Seluruh transaksi tercatat otomatis dan terintegrasi langsung ke server pemerintah daerah. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (10/1/2026).
“Pemungutan pajak sudah terintegrasi secara digital. Dengan sistem ini, potensi penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 109 miliar,” ujar Eri, Jumat, (9/1/2026).
Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak lagi hanya mengandalkan tapping box, melainkan sistem digital terintegrasi yang mencatat transaksi secara real time tanpa pencatatan manual. Sistem tersebut, kata Eri, dibangun atas dasar kepercayaan dan kejujuran, bukan sebagai alat penindakan.
“Pemerintah hidup dari pajak. Digitalisasi ini adalah bukti kejujuran, bukan alat untuk menakut-nakuti pengusaha,” tegasnya.
Eri juga mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, penerimaan pajak daerah Surabaya meningkat hampir Rp 100 miliar. Karena itu, pada 2026 digitalisasi akan diterapkan penuh melalui server dan aplikasi mandiri.
Selain pajak, digitalisasi juga menyasar sektor parkir. Seluruh titik parkir diarahkan menggunakan sistem non-tunai, meski tetap menyediakan opsi pembayaran tunai. Melalui sistem tersebut, Pemkot dapat memantau pendapatan riil juru parkir setiap bulan.
“Jika pendapatan juru parkir masih di bawah UMR, pemerintah akan menyalurkan program pemberdayaan keluarga,” jelas Eri.
Ia menegaskan, PAD harus digunakan secara tepat sasaran, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran dan stunting, peningkatan IPM, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Setiap rupiah PAD harus jelas manfaatnya. Penyerapan anggaran bukan prestasi, yang penting adalah output dan outcome,” pungkasnya. (ivan)