Waspada Superflu, Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Dini

surabaya | 27 Januari 2026 06:09

Waspada Superflu, Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Dini
Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Superflu. (Pemkot Surabaya). (dok bhirawa)

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan dini terhadap penyakit Superflu, menyusul merebaknya virus influenza varian H3N2 Subclade K yang memiliki tingkat penularan tinggi.

 

SE bernomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi potensi penyebaran virus yang menyerang saluran pernapasan dan belakangan menjadi perhatian masyarakat. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (27/1/2026).

 

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur tertanggal 7 Januari 2026.

 

“Kebijakan ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan seluruh elemen, mulai dari perangkat pemerintah hingga masyarakat, tanpa menimbulkan kepanikan,” ujar Lilik, Senin, (26/1/2026).