SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan dini terhadap penyakit Superflu, menyusul merebaknya virus influenza varian H3N2 Subclade K yang memiliki tingkat penularan tinggi.
SE bernomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi potensi penyebaran virus yang menyerang saluran pernapasan dan belakangan menjadi perhatian masyarakat. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (27/1/2026).
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur tertanggal 7 Januari 2026.
“Kebijakan ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan seluruh elemen, mulai dari perangkat pemerintah hingga masyarakat, tanpa menimbulkan kepanikan,” ujar Lilik, Senin, (26/1/2026).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, tercatat 62 kasus Superflu di Indonesia dalam periode 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, dengan jumlah terbanyak ditemukan di Provinsi Jawa Timur.
“Superflu memiliki tingkat penularan lebih cepat dan berpotensi menimbulkan gejala klinis yang lebih berat dibandingkan influenza musiman. Karena itu, kewaspadaan dini menjadi kunci,” tegasnya.
Dalam SE tersebut dijelaskan, gejala Superflu umumnya muncul secara mendadak, seperti demam tinggi hingga 39–41 derajat Celsius, nyeri otot dan sendi hebat, lemas ekstrem, sakit kepala berat, hingga gangguan saluran pernapasan berupa nyeri tenggorokan dan batuk kering berkepanjangan.
Menurut Lilik, penularan virus dapat terjadi melalui kontak langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas sehari-hari apabila kewaspadaan diabaikan.
Meski demikian, masyarakat diimbau tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta protokol kesehatan di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik.
“Penggunaan masker di kerumunan, etika batuk dan bersin, rajin mencuci tangan, serta menjaga kebersihan lingkungan merupakan langkah sederhana namun efektif,” katanya.
Pemkot juga meminta warga yang mengalami gejala influenza untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak melakukan pengobatan mandiri tanpa pengawasan tenaga medis.
Seiring diterbitkannya SE tersebut, seluruh kepala OPD, camat, dan lurah diminta aktif melakukan sosialisasi bersama tokoh masyarakat, PKK, RT/RW, dan KSH, serta memantau kondisi kesehatan warga secara berkelanjutan. (ivan)