Sebagai bentuk penguatan integritas, seluruh aparatur sipil negara di sektor pelayanan juga diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
“Aparatur di bidang pelayanan berkomitmen untuk tidak menerima pungutan liar dan suap, yaitu semua pegawai membuat surat pernyataan,” kata Ikhsan.
Ke depan, Pemkot Surabaya berharap predikat WBK tersebut dapat menjadi standar bagi seluruh instansi di lingkungan pemerintah kota.
Di sisi lain, Ikhsan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik dan tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.
“Dengan peran serta masyarakat, program Zona Integritas diharapkan terus berkembang dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (ivan)