Surabaya Perketat Arus Pendatang Usai Lebaran, RT/RW Wajib Aktif Data Warga Baru

surabaya | 27 Maret 2026 08:01

Surabaya Perketat Arus Pendatang Usai Lebaran, RT/RW Wajib Aktif Data Warga Baru
Pemkot Surabaya tertibkan SE pengendalian mobilisasi penduduk. (dok antara)

 

 

 

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan tegas untuk mengendalikan arus urbanisasi pasca-Lebaran 2026. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, pendatang dari luar kota kini wajib melalui proses verifikasi ketat hingga pelaporan dalam waktu 1x24 jam.

 

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan SE Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 diterbitkan sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilisasi penduduk setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dilansir dari antaranews.com, Jumat, (27/3/2026).

 

“Kelurahan dan kecamatan harus lebih selektif dan teliti dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (26/3).

 

 

 

Tak hanya itu, lurah dan camat diminta melakukan verifikasi lapangan serta monitoring terhadap setiap permohonan pindah datang. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, pendatang akan didata sebagai penduduk non-permanen.

 

Pada level terbawah, RT/RW juga mendapat peran krusial. Mereka diwajibkan mendata setiap penduduk baru di wilayahnya. Warga ber-KTP luar daerah harus melapor maksimal 1x24 jam sejak kedatangan.

 

“Pelaporan bisa dilakukan mandiri atau kolektif melalui Ketua RT lewat laman resmi Dispendukcapil Surabaya,” kata Lilik.

 

 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah lebih dulu mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif RT/RW dalam mengawasi arus masuk pendatang. Ia menekankan setiap warga baru harus memiliki identitas jelas, tujuan, serta pekerjaan.

 

“Kalau ada yang masuk ke Surabaya, pastikan punya pekerjaan dan wajib lapor KTP-nya,” tegas Eri.

 

Ia juga menyoroti keberadaan penghuni rumah indekos yang kerap luput dari pendataan. Menurutnya, semua pendatang, termasuk yang tinggal di kos, tetap wajib melapor agar mobilitas penduduk tetap terkendali.

 

“Ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” pungkasnya. (ivan)