“Melalui Kampung Pancasila dengan 1 RW 1 ASN, setiap permasalahan di wilayah harus memiliki penyelesaian yang jelas. Jika belum tuntas, harus ada target waktu penyelesaiannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, hotline Lapor Cak Eri memiliki fungsi berbeda dengan layanan darurat Command Center 112. Jika CC 112 diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat seperti kebakaran atau kecelakaan, maka hotline ini menampung aduan non-darurat yang masih menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.
Untuk persoalan administratif seperti pengurusan KTP maupun perbaikan infrastruktur ringan, penanganan dapat dilakukan secara langsung. Sementara itu, persoalan lintas kewenangan, seperti sengketa batas tanah, akan difasilitasi bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).