Surabaya Percepat Perbaikan TPS, 1.800 Tong Sampah Ditarget Tuntas Mei Ini

surabaya | 06 Mei 2026 21:21

Surabaya Percepat Perbaikan TPS, 1.800 Tong Sampah Ditarget Tuntas Mei Ini
TPS di Surabaya makin bersih dengan pengadaan tong bin secara masif. (dok radarsurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempercepat peningkatan layanan tempat penampungan sementara (TPS) dengan pengadaan ribuan tong sampah yang ditargetkan rampung pada Mei 2026. Langkah ini diambil untuk mengatasi keterbatasan sekaligus kerusakan sarana di lapangan. Rabu, (6/5/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, Muhammad Fikser, mengungkapkan bahwa dari total 195 TPS yang tersebar di berbagai wilayah, banyak tong bin yang sudah tidak layak digunakan. Kerusakan tersebut meliputi kondisi pecah hingga roda yang tidak berfungsi akibat usia pakai dan proses pengangkutan.

“Memang kondisi saat ini di TPS banyak tong bin yang rusak. Ada yang pecah, rodanya rusak, juga karena faktor umur dan proses pengangkutan yang kurang hati-hati,” ujarnya, dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Rabu (6/5/2026).

DLH tidak hanya melakukan penambahan, tetapi juga menghitung kebutuhan tong sampah secara rinci berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing wilayah. Perhitungan tersebut mengacu pada standar timbulan sampah sebesar 0,6 kilogram per orang, yang kemudian disesuaikan dengan kapasitas tong bin sebesar 250 kilogram.

“Kami hitung jumlah penduduk di tiap RW dan kelurahan, dikalikan standar 0,6 kilogram sampah per orang, lalu dibagi kapasitas tong bin 250 kilogram. Dari situ diketahui kebutuhan riil tiap TPS,” jelas Fikser.

Total pengadaan pada 2026 mencapai sekitar 1.800 unit, termasuk cadangan untuk kebutuhan tambahan seperti kegiatan atau event besar di kota.

“Jumlah 1.800 itu sudah termasuk cadangan, misalnya untuk kegiatan atau event besar yang membutuhkan tambahan fasilitas sampah,” imbuhnya.

Proses pengadaan kini tengah berjalan dan ditargetkan mulai terealisasi pada pertengahan Mei, sehingga seluruh TPS dapat segera terlayani secara optimal.

Selain itu, DLH menegaskan bahwa TPS diperuntukkan khusus bagi sampah rumah tangga. Pembatasan jumlah tong bin dilakukan untuk mendeteksi potensi masuknya sampah non-rumah tangga, seperti dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeca).

“Kalau jumlah tong bin dibatasi sesuai kebutuhan warga, maka kelebihan sampah bisa terdeteksi. Itu menjadi indikasi adanya sampah non-rumah tangga seperti dari sektor horeca,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaku usaha wajib mengelola sampah secara mandiri sesuai regulasi, sehingga tidak membebani fasilitas TPS yang dibiayai dari retribusi masyarakat. (frchn)