PKL Kali Kepiting Diminta Tetap Berjualan, DPRD Surabaya Usulkan Penataan Kawasan

surabaya | 21 Mei 2026 22:20

PKL Kali Kepiting Diminta Tetap Berjualan, DPRD Surabaya Usulkan Penataan Kawasan
Petugas membongkar lapak PKL di Jalan Kali Kepiting Surabaya. (dok radarsurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Surabaya mendorong agar pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kali Kepiting tetap dapat menjalankan usahanya melalui penataan kawasan yang tertib dan manusiawi. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menilai keberadaan para pedagang masih sangat memungkinkan untuk diakomodasi tanpa harus dilakukan penggusuran. Kamis, (21/5/2026).

“Kalau melihat kondisi di lapangan, ini masih bisa ditata. Pedagangnya juga tidak terlalu banyak dan mereka kooperatif. Jadi, pendekatannya sebaiknya penataan, bukan langsung pengosongan,” katanya. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, jumlah PKL di kawasan tersebut tidak terlalu banyak dan para pedagang dinilai kooperatif. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah penataan lokasi usaha agar lebih rapi, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga mata pencaharian warga yang bergantung pada aktivitas perdagangan.

Baktiono juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya mempertimbangkan konsep kawasan usaha terpadu, termasuk memanfaatkan lahan kosong di sekitar bantaran sungai. Ia mencontohkan keberhasilan penataan PKL di kawasan Pegirian yang tetap memberi ruang usaha bagi para pedagang.

“Nanti kita diskusikan bersama pemerintah kota. Kalau gagasannya baik dan memungkinkan, tentu bisa dicari jalan tengahnya,” ujarnya.

DPRD Surabaya menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan warga agar penataan kota dapat berjalan tanpa mengorbankan ekonomi masyarakat kecil.

Para pedagang juga diminta segera mengirim surat resmi kepada Wali Kota Surabaya dan DPRD Surabaya untuk membuka ruang pembahasan bersama terkait penataan kawasan tersebut.

Dengan adanya komunikasi dan penataan yang tepat, DPRD berharap kawasan Kali Kepiting tetap tertib tanpa menghilangkan sumber penghasilan masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang. (frchn)