Pemkot Surabaya Berhasil Tekan Pernikahan Usia Anak, Dispensasi Kawin Turun Lebih dari 60 Persen

surabaya | 16 Juni 2026 21:35

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi, menyebut penurunan angka dispensasi kawin juga didukung oleh penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan yang masuk ke pengadilan.

Menurutnya, setiap pemohon kini diwajibkan melampirkan rekomendasi kesiapan reproduksi dari fasilitas kesehatan serta hasil pendampingan psikolog sebagai bahan pertimbangan hakim sebelum memutus perkara.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Setiap permohonan dispensasi nikah harus dilengkapi rekomendasi kesiapan reproduksi dari Puskesmas dan rekomendasi psikolog yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim," kata Mufi.

Ia menambahkan, sebagian besar dispensasi kawin yang dikabulkan saat ini melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati batas usia minimal pernikahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mufi menilai meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan, kematangan psikologis, serta kesiapan ekonomi sebelum menikah turut menjadi faktor utama menurunnya angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.

"Kesadaran masyarakat semakin baik. Mereka mulai memahami bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang, sehingga hal ini berkontribusi terhadap penurunan angka pengajuan dispensasi nikah di Surabaya," pungkasnya. (nov)