SURABAYA, PustakaJC.co – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan angka pernikahan usia anak menunjukkan hasil yang signifikan. Pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kota Pahlawan tercatat mengalami penurunan hingga 61,63 persen berkat berbagai program edukasi dan penguatan perlindungan anak yang dijalankan secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, mengatakan strategi pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Menurutnya, Surabaya memiliki karakter masyarakat yang beragam sehingga metode pendampingan yang diterapkan juga berbeda-beda sesuai kebutuhan setiap kawasan.
"Surabaya ini kota besar dengan 31 kecamatan yang memiliki karakter dan budaya berbeda-beda. Karena itu pendekatannya juga tidak bisa disamakan. Ada wilayah yang memang membutuhkan pendampingan lebih intensif terkait pemenuhan hak anak dan pentingnya pendidikan," kata Ida.
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah memperkuat edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk Kampung Pancasila.
Melalui program tersebut, masyarakat diajak memahami pentingnya memastikan anak-anak dapat menyelesaikan pendidikan dan meraih cita-cita sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
"Nah, itu salah satu upaya pemerintah kota untuk mengedukasi masyarakat bahwa hak-hak anak harus dipenuhi sampai mereka bisa mewujudkan cita-citanya," ujarnya.
Selain edukasi, Pemkot Surabaya juga memperkuat sistem perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan dan sejumlah kebijakan pendukung. Salah satunya adalah penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak yang digagas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menurut Ida, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi dengan baik.
"Pembatasan jam malam ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak sekaligus memastikan hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik," paparnya.
Meski angka dispensasi kawin terus menurun, Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan kepada pasangan yang mengajukan permohonan. Melalui kelas calon pengantin, peserta diberikan pembekalan mengenai kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga reproduksi sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
"Di situ mereka mendapatkan pembekalan tentang bagaimana membangun rumah tangga yang sehat dari sisi psikologis, ekonomi, kesehatan maupun reproduksi," jelas Ida.
Pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga pondok pesantren. Materi yang diberikan meliputi kesehatan reproduksi, internet sehat, serta pendidikan karakter bagi remaja.
Selain itu, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja terus diperkuat sebagai sarana konsultasi dan pendampingan bagi keluarga maupun remaja.
"Itu menjadi bagian dari upaya kami memperkuat ketahanan keluarga agar anak-anak tidak melakukan pernikahan sebelum waktunya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi, menyebut penurunan angka dispensasi kawin juga didukung oleh penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan yang masuk ke pengadilan.
Menurutnya, setiap pemohon kini diwajibkan melampirkan rekomendasi kesiapan reproduksi dari fasilitas kesehatan serta hasil pendampingan psikolog sebagai bahan pertimbangan hakim sebelum memutus perkara.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Setiap permohonan dispensasi nikah harus dilengkapi rekomendasi kesiapan reproduksi dari Puskesmas dan rekomendasi psikolog yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim," kata Mufi.
Ia menambahkan, sebagian besar dispensasi kawin yang dikabulkan saat ini melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati batas usia minimal pernikahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mufi menilai meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan, kematangan psikologis, serta kesiapan ekonomi sebelum menikah turut menjadi faktor utama menurunnya angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.
"Kesadaran masyarakat semakin baik. Mereka mulai memahami bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan yang matang, sehingga hal ini berkontribusi terhadap penurunan angka pengajuan dispensasi nikah di Surabaya," pungkasnya. (nov)