ATM Samsat QRIS Perluas Akses Pembayaran Pajak Kendaraan di Surabaya

surabaya | 23 Agustus 2026 18:39

ATM Samsat QRIS Perluas Akses Pembayaran Pajak Kendaraan di Surabaya
Layanan ATM Samsat QRIS di Surabaya. Warga bisa bayar pajak secara mandiri. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co — Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Surabaya kini semakin mudah dengan hadirnya layanan ATM Samsat QRIS. Fasilitas pembayaran mandiri tersebut ditempatkan di lima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) untuk mendekatkan akses pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, layanan ATM Samsat QRIS merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Surabaya dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (23/8/2026).

 

Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tahunan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

 

“Ini difasilitasi teman-teman Bapenda Provinsi Jatim dalam membayar pajak tahunan,” kata Basari, Sabtu (22/8).

 

 

 

Menurutnya, penggunaan ATM Samsat QRIS cukup praktis. Masyarakat hanya perlu membawa STNK serta menyiapkan informasi nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

 

Lima lokasi yang telah dilengkapi fasilitas tersebut yakni UPTB 1 di Jalan Tambak Rejo V/3, UPTB 2 di Jalan Rungkut Asri Nomor 22, UPTB 3 di Jalan Raya Menganti Wiyung Nomor 247, UPTB 4 di Jalan Dukuh Kupang Barat I/25, serta UPTB 5 di Jalan Sukodami Nomor 1, Manyar Sabrangan, Mulyorejo.

 

Selain di kantor UPTB, layanan perpajakan juga tersedia di sejumlah kantor kecamatan, antara lain Kecamatan Tambaksari, Sawahan, Bubutan, dan Karangpilang.

 

Basari mengatakan, perluasan titik layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperpendek akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan.

 

“Artinya, pemerintah memang harus hadir lebih dekat kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Layanan pembayaran pajak juga dihadirkan di ruang publik. Pemkot Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur secara berkala membuka layanan perpajakan saat Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul setiap Minggu pagi.

 

 

Layanan tersebut tidak hanya mencakup pajak kendaraan bermotor, tetapi juga sejumlah kebutuhan perpajakan lainnya.

 

Di sisi lain, pemerintah rutin menggelar operasi gabungan bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas, dan Jasa Raharja. Kegiatan itu tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai tertib lalu lintas dan kewajiban administrasi kendaraan.

 

Basari menyebut kemudahan akses pelayanan turut mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Realisasi penerimaan pada 2025, kata dia, bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah provinsi.

 

Ia juga mengapresiasi masyarakat Surabaya yang telah memenuhi kewajiban PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan baru.

 

Terkait penerimaan daerah, penerapan opsen PKB dan BBNKB di Surabaya telah berlangsung sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

 

 

Penerimaan dari sektor tersebut turut mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.

 

Di antaranya perbaikan dan pengaspalan jalan, penerangan jalan umum (PJU), pembangunan pedestrian, saluran, serta pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

 

Basari menegaskan, penerimaan pajak yang dihimpun pemerintah pada akhirnya dikembalikan melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan untuk masyarakat Surabaya. (ivan)