Pemkot Surabaya Bakal Potong Kabel Provider Beralasan Tanpa Izin, Targetkan Ducting Dimulai 2027

surabaya | 15 Oktober 2026 17:59

Pemkot Surabaya Bakal Potong Kabel Provider Beralasan Tanpa Izin, Targetkan Ducting Dimulai 2027
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan melakukan pemotongan kabel kepada provider yang memasang jaringan kabel tanpa izin di atas aset tanah dan jalan milik pemerintah. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap penataan infrastruktur kota. Pemkot berencana menertibkan hingga memotong jaringan kabel milik penyedia jasa (provider) yang dipasang tanpa izin di atas tanah maupun jalan milik pemerintah daerah.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa penertiban dilakukan setelah evaluasi perizinan dan identifikasi kepemilikan jaringan selesai dijalankan bersama tim lintas Perangkat Daerah (PD). Dilansir dari kompas.com, Kamis, (15/10/2026).

 

“Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Eddy pada Kamis, (15/10/2026).

 

 

 

 

Eddy menjelaskan, setiap pemasangan kabel maupun tiang di atas aset milik Pemkot Surabaya wajib mengantongi izin resmi. Dalam skema penindakan, Dinkominfo bertugas mengidentifikasi provider pemilik jaringan, sementara tindakan fisik di lapangan akan melibat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

 

Dari hasil pengawasan awal, pelanggaran pemasangan kabel tak berizin marak ditemukan di kawasan pinggiran dan permukiman warga.

 

“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” jelasnya.

 

Selain tindakan pemotongan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan solusi jangka panjang berupa sistem penataan kabel bawah tanah (ducting). Penataan jaringan kabel udara ini bertujuan untuk mengurangi kesan semrawut dan meningkatkan kerapian estetika kota.

 

 

 

Menurut Eddy, sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, proyek penataan dan penurunan jaringan kabel serta listrik ke bawah tanah ini ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun 2027.

 

Adapun koridor prioritas penataan ducting akan dimulai dari sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Konsep penataan ini sebelumnya telah sukses diterapkan di kawasan Kota Lama Surabaya.

 

Atas kebijakan ini, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh provider jaringan untuk mematuhi prosedur perizinan sebelum melakukan pemasangan jaringan baru agar penataan ruang kota berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat. (ivan)