Berendam Saat Puasa untuk Mengurangi Haus, Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama

gaya hidup | 09 Maret 2026 09:45

Berendam Saat Puasa untuk Mengurangi Haus, Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi Berendam di air saat berpuasa. (dok nuonline)

SURABAYA, PustakaJC.co – Banyak pekerja merasa haus dan lelah saat menjalankan puasa Ramadhan. Tidak sedikit yang memilih mandi atau bahkan berendam setelah bekerja untuk menyegarkan tubuh. Lalu, apakah hal itu membatalkan puasa?

 

Mengutip penjelasan di nu.or.id, Senin, (9/3/2026). Mandi dengan tujuan menyegarkan tubuh saat berpuasa pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

 

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah menyiramkan air ke kepalanya ketika merasa kelelahan saat perjalanan pada peristiwa Fathu Makkah di bulan Ramadhan.

 

Mayoritas ulama juga tidak membedakan jenis mandi, baik mandi wajib, sunnah, maupun mandi biasa untuk menghilangkan panas atau lelah.

 

 

Sejumlah ulama seperti Imam al-Syafi’i bahkan membolehkan orang berpuasa menyelam atau berendam di air, selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang dapat membatalkan puasa.

 

Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan berhati-hati saat mandi atau berendam. Air yang masuk ke mulut, hidung, atau telinga secara sengaja dapat berpotensi membatalkan puasa.

 

Dengan demikian, mandi atau berendam untuk mengurangi rasa panas dan lelah saat berpuasa diperbolehkan, selama dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh. (ivan)

 

Wallahu a’lam.