Peserta kini dapat mengunduh bukti potong PPh Pasal 21 secara mandiri melalui layanan digital TASPEN. Dengan demikian, proses pelaporan melalui e-Filing di Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.
Selain melalui platform digital, dokumen tersebut juga tetap tersedia di kantor cabang bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung, dengan syarat membawa identitas diri.
TASPEN juga menjelaskan bahwa bukti pemotongan pajak dapat diakses melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, selama data telah tersedia dan peserta menggunakan akun perpajakan masing-masing.