JAKARTA, PustakaJC.co – PT TASPEN (Persero) terus memperkuat layanan digitalnya dengan menghadirkan fitur pengunduhan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pensiunan secara daring. Inovasi ini memungkinkan peserta memperoleh dokumen perpajakan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa fasilitas tersebut bertujuan mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 agar lebih praktis dan efisien.
Menurutnya, manfaat pensiun tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari kontribusi warga negara dalam pembangunan. Demikian dikutip dari jatim.antaranews.com, rabu, (25/3/2026).
Peserta kini dapat mengunduh bukti potong PPh Pasal 21 secara mandiri melalui layanan digital TASPEN. Dengan demikian, proses pelaporan melalui e-Filing di Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.
Selain melalui platform digital, dokumen tersebut juga tetap tersedia di kantor cabang bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung, dengan syarat membawa identitas diri.
TASPEN juga menjelaskan bahwa bukti pemotongan pajak dapat diakses melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, selama data telah tersedia dan peserta menggunakan akun perpajakan masing-masing.
Untuk pengunduhan mandiri, peserta dapat mengakses layanan TASPEN One Hour Online Service (TOOS) dengan login menggunakan nomor peserta atau Nomor Induk Pegawai serta kata sandi terdaftar. Selanjutnya, peserta cukup memilih menu bukti potong pajak pensiun dan mencetak dokumen dalam format PDF.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan kanal digital guna meningkatkan kemudahan akses layanan administrasi, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan peserta.
[Halaman]
Bagi peserta yang mengalami kendala, TASPEN menyediakan layanan bantuan melalui call center resmi maupun kantor cabang terdekat. Peserta juga diimbau untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi guna menghindari informasi yang tidak akurat. (frcn)