SURABAYA, PustakaJC.co - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mulai berlaku pada 2027 dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran pegawai di atas batas yang ditentukan. Bahkan, tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD untuk belanja gaji aparatur. Demikian dilansir dari Jawapos.com, Kamis, (26/3/2026).
Kondisi tersebut umumnya terjadi di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, serta wilayah yang mengalami penambahan tenaga honorer secara signifikan setiap pergantian kepala daerah.
Menurut Giri, tekanan terhadap keuangan daerah kian meningkat seiring adanya penyesuaian transfer dari pemerintah pusat. Hal ini memaksa pemerintah daerah untuk segera menata ulang struktur anggaran agar sesuai dengan regulasi.
Ia menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan secara kaku tanpa adanya fleksibilitas, maka potensi PHK massal, terutama bagi PPPK paruh waktu, akan sulit dihindari dan berisiko menimbulkan dampak sosial yang luas.
Sejumlah pemerintah daerah pun mulai mempertimbangkan langkah efisiensi, termasuk opsi pengurangan jumlah PPPK paruh waktu. Namun demikian, Giri menegaskan bahwa langkah tersebut bukan satu-satunya solusi.
Bagi daerah yang tingkat belanja pegawainya tidak terlalu jauh dari ambang batas, pendekatan yang lebih moderat dinilai bisa ditempuh. Salah satunya melalui penyesuaian besaran gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu sebagai upaya menghindari PHK besar-besaran.
Di sisi lain, muncul dorongan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Opsi revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai dapat menjadi solusi untuk memberi waktu adaptasi bagi daerah.
Alternatif lainnya adalah memindahkan kewenangan penggajian pegawai, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, ke pemerintah pusat. Dengan skema ini, beban belanja pegawai tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD.
Namun, kebijakan tersebut juga memiliki konsekuensi berupa berkurangnya kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan kepegawaian, termasuk dalam hal pengangkatan, mutasi, hingga penentuan jabatan. (frcn)