SURABAYA, PustakaJC.co - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menegaskan praktik fotokopi e-KTP kini sudah tidak relevan dan berpotensi melanggar perlindungan data pribadi masyarakat. Penegasan itu disampaikan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, pada 6 Mei 2026 di Depok.
Selama ini, banyak lembaga masih menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi. Padahal, e-KTP telah dilengkapi chip yang menyimpan data pribadi secara elektronik dan dapat dibaca menggunakan card reader resmi. Dilansir dari gresiksatu.com, Minggu, (18/5/2026).
Menurut Dukcapil, penggandaan fisik melalui fotokopi justru meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.