Dirjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi

gaya hidup | 17 Mei 2026 11:17

Dirjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi chip e. (dok gresiksatu)

SURABAYA, PustakaJC.co -  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menegaskan praktik fotokopi e-KTP kini sudah tidak relevan dan berpotensi melanggar perlindungan data pribadi masyarakat. Penegasan itu disampaikan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, pada 6 Mei 2026 di Depok.

 

Selama ini, banyak lembaga masih menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi. Padahal, e-KTP telah dilengkapi chip yang menyimpan data pribadi secara elektronik dan dapat dibaca menggunakan card reader resmi. Dilansir dari gresiksatu.com, Minggu, (18/5/2026).

 

Menurut Dukcapil, penggandaan fisik melalui fotokopi justru meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

 

 

Dasar Hukum Perlindungan Data

Aturan mengenai perlindungan data pribadi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

  • Pasal 65 melarang penyebaran data pribadi secara melawan hukum.
  • Pasal 67 mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelanggar.

 

 

Alasan Fotokopi e-KTP Dinilai Tidak Perlu

 

1. Chip e-KTP Menyimpan Data Lengkap
Data kependudukan sudah tersimpan di dalam chip dan dapat diverifikasi menggunakan alat resmi milik Dukcapil.

 

2. Rawan Kebocoran Data
Fotokopi e-KTP berisiko disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, pemalsuan identitas, hingga tindak penipuan.

 

3. Tidak Sesuai Prinsip Perlindungan Data
Penggandaan identitas tanpa kebutuhan yang jelas dinilai bertentangan dengan prinsip keamanan data pribadi.

 

 

 

 

Perubahan Sistem Administrasi

Praktik Lama

Praktik Baru

Fotokopi e-KTP

Verifikasi melalui chip

Data mudah digandakan

Data lebih aman

Rawan penyalahgunaan

Lebih terkontrol

Tidak sesuai prinsip UU PDP

Mendukung perlindungan data

 

Dampak bagi Masyarakat

Kebijakan ini dinilai mampu memperkuat keamanan data pribadi masyarakat. Namun, sejumlah lembaga dan instansi masih perlu beradaptasi dengan sistem digital berbasis chip e-KTP.

 

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi tantangan agar publik memahami fungsi chip dan pentingnya menjaga data pribadi.

 

Dukcapil menegaskan, penggunaan teknologi chip pada e-KTP merupakan langkah menuju sistem administrasi digital yang lebih aman, efektif, dan sesuai regulasi perlindungan data di Indonesia. (ivan)