SURABAYA, PustakaJC.co - Kabar baik bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, dua perusahaan aplikasi transportasi terbesar, Gojek dan Grab, resmi menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua.
Kebijakan tersebut diumumkan setelah pertemuan antara pimpinan DPR RI dengan jajaran manajemen GOTO dan Grab Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online.
Wakil Direktur GOTO, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan perusahaan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi melalui penyesuaian potongan komisi tersebut.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, mulai efektif 1 Juli 2026 GOTO Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide," ujarnya.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam merespons aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini menginginkan besaran potongan aplikasi lebih rendah.
Hal senada juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia memastikan Grab akan menerapkan kebijakan yang sama untuk layanan GrabBike mulai awal Juli mendatang.
"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua dan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026," katanya.
Penurunan potongan komisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi di tengah meningkatnya biaya operasional dan persaingan layanan transportasi digital yang semakin ketat.
Isu besaran potongan aplikasi memang menjadi salah satu tuntutan utama komunitas pengemudi ojol dalam berbagai aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Mereka menilai potongan yang terlalu besar dapat mengurangi pendapatan yang diterima pengemudi meski jumlah order tetap tinggi.
Kebijakan baru ini juga mendapat perhatian DPR RI yang sebelumnya mendorong adanya solusi antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi agar tercipta ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkeadilan.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih akan dipantau untuk melihat dampaknya terhadap keberlanjutan bisnis platform digital sekaligus kesejahteraan para pengemudi.
Dengan mulai berlakunya potongan komisi 8 persen pada 1 Juli mendatang, para pengemudi berharap pendapatan mereka dapat meningkat sehingga memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan keluarga.
Kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dan perusahaan aplikasi dalam merespons aspirasi jutaan pekerja sektor ekonomi digital yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem transportasi nasional.
(int)