Jatim Sigati sendiri adalah bentuk aksi pengendalian inflasi oleh TPID se Jawa Timur yang telah ditetapkan pada maret 2024 lalu. Di antaranya menjaga keterjangkauan harga dengan melaksanakan kegiatan stabilisasi harga melalui operasi pasar/gerakan pangan murah, stabilisasi pasokan dan harga pangan juga optimalisasi etalase pengendalian inflasi konsumen (EPIK).
Selain itu juga dengan menyediakan ketersediaan pasokan dengan memastikan kelancaran pangan di daerah sentra serta sidak gudang dan distributor, penguatan kelembagaan korporasi petani, peternak, dan nelayan.
Lalu menjaga kelancaran distribusi dengan memperkuat kerjasama intra provinsi antar daerah surplus-defisit dan memastikan kelancaran arus orang dan barang melalui kecukupan armada.