Tunggakan Pajak di Surabaya Capai Rp 1,7 Triliun, DPRD Dorong Penagihan Bertahap

pemerintahan | 12 April 2025 11:00

Tunggakan Pajak di Surabaya Capai Rp 1,7 Triliun, DPRD Dorong Penagihan Bertahap
Ilustrasi samsat keliling di Surabaya. (dok.github.oi)

Surabaya, PustakaJC.co - Tunggakan pajak di Kota Surabaya tercatat mencapai angka Rp 1,7 triliun. Angka ini merupakan akumulasi piutang dari tahun ke tahun yang hingga kini belum tertagih secara maksimal.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, menyebutkan bahwa data tersebut muncul karena piutang lama tidak dihapuskan sehingga tetap tercatat dalam sistem. Dilansir dari jawapos.com Sabtu, (12/4/2025).

 

“Tunggakan ini sudah berlangsung lama dan terus tercatat, karena memang tidak ada penghapusan,” ujarnya di Gedung DPRD Surabaya. Jumat, (11/4/2025).

Machmud menegaskan pentingnya langkah terukur dan selektif dalam upaya penagihan. Ia menyarankan agar Pemkot Surabaya memprioritaskan penagihan kepada wajib pajak besar yang datanya jelas dan potensi pembayarannya tinggi.

“Ada pengembang yang menunggak sampai Rp 30 miliar, ada juga yang Rp 17 miliar. Ini bisa diprioritaskan untuk menambah penerimaan daerah.” jelasnya

Ia menambahkan bahwa beberapa tunggakan berasal dari rumah kecil yang kepemilikannya sudah tidak jelas, sehingga sulit ditagih.

“Objeknya tidak jelas, pemiliknya pun tidak diketahui. Ini tentu akan sulit jika disamakan perlakuannya,” imbuh politisi Partai Demokrat itu.

Machmud berharap penagihan dilakukan secara bertahap dan strategis agar berdampak positif terhadap kinerja pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang penting, ada langkah konkret. Jika ditangani dengan serius, piutang ini bisa dikurangi sedikit demi sedikit,” pungkas Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Ivan)