JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong perbaikan sistem perpajakan kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang tengah dikaji adalah penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 2).
Usulan ini disampaikan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, yang secara khusus membahas evaluasi kebijakan pajak kendaraan. Dilansir dari laman surabayapagi.com, Jumat, (25/4/2025).
“Kami sudah berdiskusi dengan beberapa gubernur, dan pada prinsipnya mereka setuju. Kontribusi BBN 2 dan pajak progresif terhadap pendapatan daerah tidak terlalu besar, hanya sekitar 1%,” ujar Fatoni, Kamis (24/4/2025).
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                