Fatoni menegaskan, langkah ini sejalan dengan Pasal 12 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sudah mengakomodasi penghapusan BBN 2. Adapun penghapusan pajak progresif masih memerlukan revisi undang-undang, karena dalam UU tersebut, pajak progresif masih berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Usulan ini juga disambut baik oleh PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri, yang menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat sistem data dan keselamatan lalu lintas.
“Korlantas akan mendukung penuh kebijakan ini. Dari sisi forensik dan penegakan hukum, data kendaraan yang akurat sangat penting,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                