Giri menekankan pentingnya pendekatan yang manusiawi, terukur, dan berkeadilan dalam proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
“Pemindahan ASN tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi simbolisasi pusat pemerintahan. Pemindahan sebaiknya dilakukan setelah standar pelayanan minimal (SPM) benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus, mengingatkan pemerintah untuk memastikan ketersediaan fasilitas hunian, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial sebelum ASN dipindahkan ke IKN.