Saudi Perketat Visa, Kemenag Minta Jemaah Waspada Modus Non-Haji

pemerintahan | 28 April 2025 20:12

Saudi Perketat Visa, Kemenag Minta Jemaah Waspada Modus Non-Haji
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. (dok kemenag.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Menjelang puncak musim haji 2025, Kementerian Agama RI memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan ke Arab Saudi dengan visa selain visa haji. Pemerintah Saudi kini memperketat pengawasan dan tidak mentolerir pelanggaran jenis visa.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memahami aturan penggunaan visa saat berhaji. Imbauan ini disampaikan usai melepas lebih dari 300 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) gelombang pertama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dilansir dari kemenag.go.id, Senin, (28/4/2025).

“Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awareness atau kesadaran terkait larangan penggunaan visa selain visa haji,” ujar Hilman.

Hilman menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menemukan banyak kasus calon jemaah yang tertipu oleh oknum dengan tawaran menggunakan visa non-haji.

“Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan bisa berangkat ke Saudi, visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” ungkapnya.

Menurut Hilman, Pemerintah Saudi kini sangat disiplin dan ketat menerapkan regulasi visa untuk memastikan kualitas pelayanan jemaah haji tahun ini.

“Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya. Untuk menunjukkan tingkat kepatuhan kita terhadap aturan di Tanah Air dan di Tanah Suci, kami berharap tidak ada lagi penggunaan visa selain visa haji,” tambahnya.

 

Kemenag mengimbau calon jemaah agar memastikan keberangkatan mereka melalui jalur resmi dan tidak tergiur tawaran instan yang melanggar aturan.

Kementerian Agama menekankan, berangkat haji dengan visa yang tidak sesuai bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa menyebabkan deportasi dan gagal berhaji.

“Ini pesan kami. Mudah-mudahan bisa tersampaikan ke publik,” tutup Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu. (ivan)