Berita

Pemprov Jatim Siap Fasilitasi Aspirasi Industri Tembakau Terkait PP 28/2024

Pemprov Jatim Siap Fasilitasi Aspirasi Industri Tembakau Terkait PP 28/2024
Pemprov Jatim Siap Fasilitasi Aspirasi Industri Tembakau Terkait PP 28/2024 (dok radar Mojokerto)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi aspirasi para pelaku industri hasil tembakau (IHT) terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan agar perjuangan peninjauan kembali aturan tersebut dapat berlanjut ke tingkat nasional dan tidak stagnan di daerah.

 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa sektor IHT merupakan penyumbang signifikan bagi pendapatan negara. Sejak 2018 hingga 2024, tren penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam APBN terus meningkat. Bahkan, kontribusi Jawa Timur tahun lalu mencapai Rp133,2 triliun atau 61,41 persen dari total penerimaan cukai nasional sebesar Rp216,9 triliun.

 

Meski demikian, Khofifah mengakui bahwa industri tembakau saat ini menghadapi tantangan besar, terutama akibat penerapan PP 28/2024 dan rencana regulasi terkait kemasan rokok polos tanpa identitas merek.

Baca Juga : Indonesia dan AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Prioritaskan Kesetaraan Tarif dan Investasi
Bagikan :