SURABAYA, PustakaJC.co - Pengurusan sertifikat tanah yang masih dinilai sulit dan mahal di Kota Surabaya menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah. Ia mendorong Pemerintah Kota untuk menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga mendapat kemudahan layanan, terutama dalam pengurusan sertifikat tanah hak milik.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjamin kepastian hukum dan hak kepemilikan atas tanah. Namun, di Surabaya, tidak sedikit warga yang mengeluhkan rumitnya proses pengurusan sertifikasi, baik karena prosedur yang berbelit maupun biaya yang dianggap tinggi. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (7/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah, mengusulkan agar Pemkot aktif berkolaborasi dengan BPN dalam menghadirkan layanan sertifikasi tanah yang lebih mudah dijangkau warga.