Dorong Kesetaraan Akses Kerja, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Batas Usia Pelamar

pemerintahan | 11 Mei 2025 13:53

Dorong Kesetaraan Akses Kerja, Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larangan Batas Usia Pelamar
Ilustrasi pencari kerja. (dok kompas.com)

SURABAYA, PustakaJC.co  - Langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan batas usia dalam rekrutmen kerja menuai perhatian publik. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap memperjuangkan hak kerja yang setara, tapi di sisi lain, akademisi menilai perlu kehati-hatian dalam menafsirkan diskriminasi usia.

 

Gubernur Khofifah menerbitkan SE Nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025. Dalam SE itu, perusahaan diimbau tidak lagi menetapkan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Jawa Timur. Dilansir dari jawapos.com, Minggu, (11/5/2025).

 

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menyebut kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap praktik diskriminasi usia yang masih jamak terjadi di lapangan.