Pemprov Jatim Usulkan Penyertaan Modal Rp500 Miliar untuk Perkuat Bank UMKM

pemerintahan | 15 Mei 2025 11:41

Pemprov Jatim Usulkan Penyertaan Modal Rp500 Miliar untuk Perkuat Bank UMKM
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, saat menyampaikan nota penjelasan Gubernur Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jawa Timur. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan Raperda baru tentang penyertaan modal sebesar Rp500 miliar kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda), sebagai langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan memperluas akses pembiayaan UMKM di daerah.

Pemprov Jatim juga terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda). Dilansir dari jatimpos.co, Kamis, (15/5/2025).

Menurut Emil, pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mewajibkan penyertaan modal daerah dilakukan melalui Peraturan Daerah.

“Dengan adanya rencana penyertaan modal pada PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda), Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan adanya Perda baru, dengan menghapus sebagian materi penyertaan modal pada Perda Nomor 8 Tahun 2013 dan perubahannya,” ujar Emil.

Rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar ini bertujuan memperkuat struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat Jatim sekaligus mendorong peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan sektor pertanian di Jawa Timur.

“Semakin meningkatnya jumlah UMKM ini perlu diiringi dengan penguatan peran lembaga pembiayaan untuk memberikan akses permodalan dengan skema yang ramah UMKM,” katanya.

Data sensus ekonomi tahun 2016 menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki sekitar 9,7 juta pelaku UMKM, meningkat 2,9 juta dibandingkan tahun 2012. Hal ini menunjukkan potensi besar sektor ini dalam menopang perekonomian daerah.

Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) sendiri telah menyalurkan lebih dari Rp2 triliun melalui program Paket Kredit Pertanian Jawa Timur (PKPJ) sejak diluncurkan pada Mei 2015, dan telah menjangkau 53.600 petani.

Lebih lanjut, Emil menjelaskan bahwa penambahan modal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a dan b PP 54/2017, yang menyatakan bahwa penyertaan modal dapat dilakukan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan BUMD.

“Demikianlah penjelasan mengenai Raperda ini, semoga dapat memberikan gambaran mengenai urgensi pengusulan Raperda ini untuk memperkuat struktur permodalan BUMD di Jawa Timur,” pungkas Walikota Jawa Timur ini.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja BUMD, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha kecil di Jawa Timur melalui akses pembiayaan yang lebih luas, cepat, dan tepat sasaran. (ivan)